Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia – Garuda Pancasila

Arti dan Makna Garuda Pancasila

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia – Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila, Hal ini dipertegaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.  Penggunaan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan  rantai pada leher Garuda, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda”.

Arti dari Lambang Garuda Pancasila

Beberapa hal penting yang harus diketahui oleh setiap Warga Negara Indonesia tentang arti dan makna dari Garuda Pancasila diantaranya adalah :

Jumlah Bulu-bulu Garuda Pancasila

Sayap                    = 17
Ekor                       = 8
Pangkal Ekor      = 19
Leher                    = 45

Jumlah Bulu-bulu Burung Garuda melambangkan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 1945.

 

PANCASILA

Perisai yang digantungkan pada Leher Burung Garuda terdapat gambar-gambar yang melambangkan 5 Dasar Sila dalam Pancasila, yaitu :

  1. Bintang                 = Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Rantai Baja          = Kemanusian yang Adil dan Beradab
  3. Pohon Beringin = Persatuan Indonesia
  4. Kepala Banteng = Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Padi dan Kapas  = Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Kaki Burung Garuda Pancasila mencengkeram sebuah pita dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya adalah “Berbeda-beda, tetapi tetap satu juga”. Kata Bhinneka Tunggal Ika yang juga merupakan semboyan dari Negara Kesatuan Repbulik Indonesia ini diambil dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

 

Warna Pokok Garuda Pancasila

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, warna Pokok lambang Negara terdiri dari :

a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

1 Comment

Comments are closed.