Tanda Kepangkatan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Tanda Kepangkatan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat dengan POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum terselenggarakannya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kapolri saat ini adalah Badrodin Haiti yang dilantik Presiden Joko Widodo  pada tanggal 17 April 2015 di Istana Negara.

Sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 01 Juli 2000, POLRI secara resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan demikian tanda kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) juga dibedakan dengan tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tanda Kepangkatan POLRI yang digunakan sekarang adalah berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor Pol: Skep/1259/X/2000 yang tertanggal 03 Oktober 2000 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Menurut Keputusan Kapolri tersebut, terdapat 22 tingkat kepangkatan dalam jajaran POLRI yang digolongkan menjadi 6 Golongan.

Daftar Tanda Kepangkatan POLRI

Berikut ini adalah daftar Urutan Tanda Kepangkatan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000.

Perwira Tinggi

  1. Jenderal Polisi (Jenderal Pol)
  2. Komisaris Jenderal Polisi ( Komjen PoL)
  3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  4. Brigadir jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen)

  1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP Pol)
  3. Komisaris Polisi (Kom Pol)

Perwira Pertama (Pama)

  1. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  2. Inspektur Polisi I (Iptu I)
  3. Inspektur Polisi II (Ipda II)

Bintara Tinggi

  1. Ajun Inspektur Polisi I (AIPTU)
  2. Ajun Inspektur Polisi II (AIPDA)

Bintara

  1. Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA)
  2. Brigadir Polisi (BRIGADIR)
  3. Brigadir Polisi I (BRIPTU)
  4. Brigadir Polisi II (BRIPDA)

Tamtama

  1. Ajun Brigadir Polisi (ABRIP)
  2. Ajun Brigadir Polisi I (ABRIPTU)
  3. Ajun Brigadir Polisi II (ABRIPDA)
  4. Bhayangkara Kepala (BHARAKA)
  5. Bhayangkara I (BHARATU)
  6. Bhayangkara II (BHARADA)